Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Pusat Penelitian Laut Dalam – LIPI
Sesuai dengan SK Kepala LIPI No. 1 tahun 2014, P2 Laut Dalam mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang laut dalam.
Pada pelaksanaan tugasnya, P2 Laut Dalam menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian di bidang laut dalam
- Penelitian di bidang laut dalam
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang laut dalam
- Pelaksanaan urusan tata usaha